Talent Scouting
Dalam rangka mendapatkan talent pool sebagai bahan pertimbangan utama bagi PNS yang akan dipromosikan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan kebijakan Talent Scouting untuk jabatan Administrator dan jabatan Pengawas.
Sehubungan dengan hal tersebut, guna memberikan kesempatan yang sama kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk dapat mengikuti Talent Scouting dimaksud, sebelum pendaftaran dimulai akan dilaksanakan penyampaian daftar nominatif calon peserta berdasarkan ketentuan.Download Surat Pernyataan Berintegritas dan Tidak Menuntut Diangkat dalam Jabatan
Pengertian
- Talent scouting adalah sistem seleksi secara terbuka dalam jabatan Administartor dan jabatan Pengawas untuk mendapatkan PNS terbaik sebagai talent pool.
- Talent pool adalah Pegawai Negeri Sipil kader potensial hasil talent scouting sebagai kandidat yang dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas.
Statistik Pendaftaran
| Jabatan | Jumlah |
|---|---|
| Administrator | 23 |
| Pengawas | 22 |
| Total | 45 |
Tahapan dan Waktu Pelaksanaan Talent Scouting
| NO | KEGIATAN | WAKTU |
|---|---|---|
| 1. | Pengumuman (pelaksanaan Talent Scouting tahun 2026) |
17 April 2026 |
| 2. | Penyampaian Daftar Nominatif Calon Peserta Talent Scouting (Uji Publik) |
20 s.d. 30 April 2026 pukul 15.30 WIB |
| 3. | Pendaftaran Talent Scouting dan Seleksi Administrasi |
20 April s.d. 01 Mei 2026 pukul 23.59 WIB |
| 4. | Seleksi Uji Kompetensi Teknis |
11 s.d. 13 Mei 2026 |
| 5. | Seleksi Kompetensi, Manajerial dan Sosiokultural |
Juni 2026 (jadwal tentatif) |