Talent Scouting 2026


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Ketentuan Umum

Persyaratan

  1. Jabatan Administrator
    1. berstatus Pegawai Negeri Sipil Aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara dan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar) dengan batasan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun tmt 01 April 2026;
    2. menduduki jabatan setingkat jabatan Pengawas secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Muda;
    3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional di Lingkungan Satuan Pendidikan Menengah Atas dan Luar Biasa paling sedikit pernah dan/atau sedang menduduki Jabatan Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
    4. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal dan menduduki jabatan pengawas paling singkat 2 (dua) tahun;
    5. pendidikan paling rendah S-1 atau setara;
    6. menduduki pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d tmt 1 April 2026;
    7. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan Pengawas, kecuali bagi Pejabat Fungsional;
    8. setiap unsur penilaian kinerja tahunan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2024 dan 2025);
    9. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    10. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah atau dokter pemerintah;
    11. memiliki nilai CAT Potensi paling rendah 61 dan nilai PKSP periode 2 tahun 2025 paling rendah 75;
    12. melampirkan pernyataan berintegritas dan tidak menuntut diangkat dalam jabatan, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- yang disetujui oleh Keluarga dan diketahui Pimpinan Perangkat Daerah;
    13. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selain ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dipersyaratkan telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau memiliki jenjang jabatan paling rendah Ahli Muda dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d tmt 01 April 2026.
  2. Jabatan Pengawas
    1. berstatus Pegawai Negeri Sipil Aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara dan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar) dengan batasan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun tmt 01 April 2026;
    2. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal dan menduduki jabatan pengawas paling singkat 2 (dua) tahun;
    3. menduduki jabatan Pelaksana atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Pertama;
    4. pendidikan paling rendah S-1 atau setara;
    5. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja dalam pangkat 3 (tiga) tahun tmt 1 April 2026;
    6. setiap unsur penilaian kinerja tahunan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2024 dan 2025);
    7. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    8. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah atau dokter pemerintah;
    9. memiliki nilai CAT Potensi paling rendah 61 dan nilai PKSP Periode 2 tahun 2025 paling rendah 75;
    10. melampirkan pernyataan berintegritas dan tidak menuntut diangkat dalam jabatan, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 10.000,- yang disetujui oleh Keluarga dan diketahui Pimpinan OPD; dan
    11. bagi Pegawai Negeri Sipil mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 01 April 2026.

Kembali ←