Talent Scouting 2024


Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Ketentuan Umum

Persyaratan

  1. Jabatan Administrator
    1. berstatus Pegawai Negeri Sipil Aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara dan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar) dengan batasan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun tmt 1 Oktober 2024;
    2. menduduki jabatan setingkat jabatan Pengawas secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Muda;
    3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional di Lingkungan Satuan Pendidikan Menengah Atas dan Luar Biasa paling sedikit pernah dan/atau sedang menduduki Jabatan Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
    4. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal dan menduduki jabatan pengawas paling singkat 2 (dua) tahun;
    5. pendidikan paling rendah S-1 atau setara;
    6. menduduki pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d tmt 1 Oktober 2024;
    7. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan Pengawas, kecuali bagi Pejabat Fungsional;
    8. setiap unsur penilaian kinerja tahunan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2022 dan 2023);
    9. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    10. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah atau dokter pemerintah;
    11. memiliki nilai CAT Potensi paling rendah 61 dan nilai PKSP periode 2 tahun 2023 paling rendah 75;
    12. melampirkan pernyataan berintegritas dan tidak menuntut diangkat dalam jabatan, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 000,- yang disetujui oleh Keluarga dan diketahui Pimpinan OPD (bagi pejabat pada instansi induk) atau Kepala UPTD / Balai (bagi pejabat pada UPTD / Balai);
    13. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selain ketentuan sebagaimana tersebut diatas, dipersyaratkan telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau memiliki jenjang jabatan paling rendah Ahli Muda dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d tmt 1 Oktober 2024.
  2. Jabatan Pengawas
    1. berstatus Pegawai Negeri Sipil Aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara dan tidak sedang melaksanakan Tugas Belajar) dengan batasan usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun tmt 1 Oktober 2024;
    2. Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal dan menduduki jabatan pengawas paling singkat 2 (dua) tahun;
    3. menduduki jabatan Pelaksana atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Pertama;
    4. pendidikan paling rendah S-1 atau setara;
    5. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dengan masa kerja dalam pangkat 3 (tiga) tahun tmt 1 Oktober 2024;
    6. setiap unsur penilaian kinerja tahunan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2022 dan 2023);
    7. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    8. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari layanan kesehatan pemerintah atau dokter pemerintah;
    9. memiliki nilai CAT Potensi paling rendah 61 dan nilai PKSP Periode 2 tahun 2023 paling rendah 75;
    10. melampirkan pernyataan berintegritas dan tidak menuntut diangkat dalam jabatan, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 000,- yang disetujui oleh Keluarga dan diketahui Pimpinan OPD (bagi pejabat pada instansi induk) atau Kepala UPTD / Balai (bagi pejabat pada UPTD / Balai); dan
    11. bagi Pegawai Negeri Sipil mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 1 Oktober 2024.

Kembali ←